News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov Jakarta Rilis Aturan Pajak PBB Baru Periode 2024, Simak Tarif dan Cara Perhitungannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun untuk 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak.

Untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Tahun ini pemerintah akan memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Berikut rinciannya pengurangan beban pajak PBB-P2 DKI Jakarta di tahun 2024:

  • Keringanan Pokok Pembayaran

Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2

Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:

a. Sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024

b. Sebesar 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode tanggal 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024

  • Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2024

Pengurangan Pokok PBB-P2 diberikan kepada 4 kategori diantaranya :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).

b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.

d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru- hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman: pajakonline.jakarta.go.id.

Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini