News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov Jakarta Rilis Aturan Pajak PBB Baru Periode 2024, Simak Tarif dan Cara Perhitungannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun untuk 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak.

3) Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.

C. Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori :

1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp.0,- (nol rupiah).

2) Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.

3) Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100%.

4) Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.

5) Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

  • Angsuran Pembayaran Pokok

Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap :

a) PBB-P2 tahun 2024

b) Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023

Permohonan diajukan melalui laman: pajakonline.jakarta.go.id

Perlu diingat batas Waktu pengajuan permohonan ansuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024

Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran :

a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;

b. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan

c. dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

Persentase Nilai Jual Objek Pajak

Lebih lanjut selain menetapkan tarif pajak PBB-P2 tebaru, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak.

Aturan tersebut digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Pada pasal 2 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa:

1. NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:

a. Hunian ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. Selain hunian, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP

2. Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.

Sedangkan, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak.

Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB-P2, terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP.

Adapun besar NJOPTKP DKI Jakarta sendiri tercantum dalam Pasal 33 pada ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini