News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov Jakarta Rilis Aturan Pajak PBB Baru Periode 2024, Simak Tarif dan Cara Perhitungannya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun untuk 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak.

Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;

b. diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id;

c. diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;

d. dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;

e. dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.

  • Pembebasan PBB-P2 Tahun 2024

A. Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori :

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,

2) Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),

3) Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2, dan

4) Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

B. Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori :

1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah).

2) Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini