Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;
b. diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id;
c. diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;
d. dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;
e. dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.
- Pembebasan PBB-P2 Tahun 2024
A. Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori :
1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
2) Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
3) Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2, dan
4) Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
B. Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori :
1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah).
2) Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.