"Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindak lanjuti secara pidana," kata Burhanuddin.
Namun Komisi XI DPR sudah menyepakati Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 untuk LPEI sebesar Rp5 triliun.
Ini artinya DPR hanya menyetujui 50 persen usulan PMN ke lembaga ini dari usulan Rp 10 triliun yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke DPR.
"Komisi XI DPR RI menyetujui PMN Tunai dan Non Tunai pada APBN Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut," tulis keputusan dalam rapat Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Bio Farma Minta PMN Non Tunai Senilai Rp 68 M Berupa Fasilitas Produksi Vaksin
"(Salah satunya) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp5.000.000.000.000,00; PMN dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian; good corporate governance dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan," sambungnya.
"Untuk beberapa PMN saya melihat mungkin yang perbedaan sangat besar adalah LPEI. Kita menyampaikan Rp10 triliun," ungkap Sri Mulyani dalam rapat tersebut.
Bendahara negara mengungkapkan, LPEI memerlukan suntikan PMN untuk memperkuat memperkuat model bisnis untuk memperbaiki kinerja keuangan.
Sebagai informasi, LPEI merupakan suatu lembaga sebagai fasilitas yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha. Tujuan dibentuknya LPEI adalah untuk mendukung dan memajukan kegiatan ekspor dalam tahap internasional.
"Kalau boleh kita tetap kembali pada Rp10 triliun supaya LPEI bisa kembali sustainable. Namun saya setuju dalam evaluasi bisnis model LPEI bisa dilakukan rapat kerja secara terpisah untuk pengawasan terhadapn LPEI," ungkap Sri Mulyani.