TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2024 serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui postingan di akun sosial media X @TMCPoldaMetro, Operasi Patuh Jaya digelar dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2024, nantinya ada 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan.
Pelanggar lalu lintas yang ditilang akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi incaran dalam Operasi Patuh 2024 beserta sanksi tilangnya.
Daftar Denda Tilang Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024
1. Melawan Arus Jalan, denda maksimum Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ)
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pidana, penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)
3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)
4. Tidak Mengenakan Helm SNI, kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1)
5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan, kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000
Baca juga: Polri Berencana Terapkan Sistem Tilang Berbasis Poin, Ini Tanggapan Pimpinan Komisi III DPR
6. Melebihi Batas Kecepatan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009)
7. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM, kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22/2009)
8. Berboncengan Lebih dari Satu Sanksi sama dengan poin 7
9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Laik Jalan, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2)
10. Kendaraan Tanpa STNK, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000
11. Melanggar Marka Jalan, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1)
12. Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan, kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 287 ayat 4)
13. Menggunakan Pelat Nomor atau TNKB Palsu, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280)
14. Parkir Liar Denda Rp 500.000 atau Rp 1.000.000 (tergantung peraturan daerah setempat).
Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024
Cara Membayar Denda Tilang Melalui e-Tilang
- Buka situs e-tilang https://etle-pmj.info/id/
- Masukkan semua data yang diperlukan misal nomor kendaraan, hingga nomor mesin kendaraan yang sesuai dengan STNK Anda,
- Tunggu hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang Anda muncul di situs e-tilang,
- Koreksi ulang data putusan dengan memastikan nomor registrasi tilang yang Anda masukkan sudah sesuai dengan berkas,
- Anda pilih pengambilan barang bukti. Disini Anda bisa melakukan pengambilan barang bukti secara langsung atau dengan menggunakan layanan antar barang bukti,
- Anda tinggal menekan tombol 'bayar',
- Lakukan pembayaran dengan memasukkan kode pembayaran yang sudah Anda terima.
Baca juga: Viral Pengendara Motor Buang Surat Tilang Usai Ditindak Polisi, Ngaku Punya Bekingan Orang Polda
Cara Membayar Denda Tilang Melalui E Tilang Kejaksaan
- Buka laman e-tilang Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukan nomor berkas tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
- Klik "pilih" dan pilih tanggal pembayaran.
- Pelanggar dapat melihat kode pembayaran dan denda serta biaya perkara yang harus dibayarkan.
- Setelah mendapatkan kode bayar, lakukan pembayaran dan print bukti pembayaran.
- Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret, Tokopedia dan Bukalapak.
- Setelah melakukan pembayaran, bukti bayar dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti atau bisa menggunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti ke rumah.
(Tribunnews.com/Namira Yunia)