Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satuan tugas atau Satgas penurunan harga tiket pesawat menargetkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen dalam waktu dekat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan, Satgas telah melakukan upaya dan pada Agustus mendatang akan ada beberapa langkah terobosan.
"Sudah bekerja, dan kita upayakan di bulan Agustus ada beberapa langkah terobosan. Terdapat sembilan langkah," ujar Sandiaga di kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Sembilan langkah itu, di antaranya evaluasi biaya operasional pesawat, penguatan kebijakan konektivitas dan persaingan usaha, dan penyesuaian kebijakan TBA berdasarkan kepadatan rute.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Pengusaha Pariwisata Sebut Jumlah Pegerakan Wisnus Bakal Terdampak
Kemudian evaluasi peran pendapatan dari kargo terhadap pendapatan maskapai, pemberian insentif PPN DTP tiket penerbangan, multiprovider avtur untuk menurunkan harga avtur, akselerasi pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan, penghilangan double charge pada PPN Avtur dan tiket pesawat, penghilangan double charge pada tarif tiket pesawat.
"Kita hitung itu sekitar 10 persen bisa turun. Kalau semuanya bisa kita lakukan yang quick win, yang cepat perkiraan dua-tiga bulan ke depan, dan sebelum bulan Oktober, akhir pemerintahan bisa (turun, -red)," ucap Sandiaga.
Selain itu, kata Sandiaga, pemerintah bakal berkoordinasi dengan pihak maskapai. Misalnya, untuk menghadirkan beberapa promo harga tiket penerbangan.
"Garuda kemarin sudah bilang, kalau mau tiket yang harganya lebih terjangkau mereka juga melakukan beberapa promo, jadi mungkin salah satu cara kita untuk siasati harga tiket yang tinggi untuk kita memilih waktu kita berwisata dengan menyesuaikan periode yang tidak terlalu membebani," tutur Sandiaga.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya mengatakan, memang ada beberapa komponen yang berpengaruh terhadap harga tiket, dan itu juga sangat tergantung dan berkaitan berbagai kementerian atau lembaga.
"Sehingga di situlah perlu ada satgas di bawah koordinasi Kemenko Marves," ujar Nia.