News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menko Airlangga Buka IIC 2024: Pemerintah Dorong Industri Asuransi Maksimalkan Teknologi Digital

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyelenggaraan hari kedua acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2024 di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui optimalisasi pendapatan negara, penguatan belanja berkualitas dan pembiayaan inovatif.

Di sektor jasa keuangan, Pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi digital dalam industri asuransi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan.

“Mendukung industri reasuransi dilakukan dengan memaksimalkan digitalisasi, peran kecerdasan artifisial, ekonomi hijau dan transisi energi, yang akan berfungsi sebagai akselerator pertumbuhan untuk generasi masa depan,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat membuka hari kedua acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2024 di Jakarta pada Kamis 25 Juli 2024.

Baca juga: Guna Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Prabowo Subianto Duduk Bareng Pemimpin Perusahaan Besar Prancis

IIC 2024 berlangsung selama dua hari sejak Rabu, 24 Juli 2024 dan mengangkat tema “Accelerating Transformation in Insurance Industry: Driving Growth, Strengthening Resilience.”

Menyoroti tingkat daya saing ekonomi Indonesia yang meningkat di tahun ini, Airlangga Hartarto menyebut performa ini perlu ditingkatkan termasuk dalam memberikan dukungan terhadap industri asuransi.

Hasil Riset Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024 menyatakan, Indonesia menduduki posisi ke-27 dari 67 negara, angka ini naik 7 tingkat (y-o-y). Di lingkup regional, Indonesia berada di posisi nomor tiga, di bawah Singapura dan Thailand.

"Potensi ekonomi Indonesia yang menjanjikan ini, perlu juga didukung di bidang asuransi dimana perusahaan reasuransi menjadi salah satu penopang risiko berbagai industri di Indonesia,” kata Airlangga.

Tahun 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan panduan bagi perusahaan reasuransi dalam mengembangkan produk asuransi yang dirancang untuk memastikan perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki aset yang stabil untuk menutupi liabilitasnya.

Beberapa panduan yang disampaikan berbentuk analisis kebutuhan pasar, kepatuhan regulasi dan penerapan teknologi digital.

Baca juga: Peringatan Ulang Tahun Kemenko Perekonomian RI ke-58: Terus Jaga Ekonomi Bangsa

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan, saat ini, produk asuransi yang ditawarkan ke masyarakat belum proper. OJK mendukung percepatan transformasi sektor asuransi untuk tumbuh sehat, stabil dan berkelanjutan."

"Upaya yang akan kami lakukan diantaranya adalah menerbitkan PSAK 117 terkait manajemen kontrak industri asuransi agar pelaporan nantinya lebih transparan dan penerapan PSAK 109 tentang integrasi seluruh instrumen finansial di Indonesia, termasuk perusahaan reasuransi.” ujar Iwan Pasila dalam paparannya.

Staf Ahli Bidang Bidang Implementasi Kebijakan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan menyebut, dukungan terhadap industri asuransi perlu ditingkatkan karena penetrasi asuransi saat ini masih rendah.

“Sebelumnya, kita mengetahui bahwa reasuransi telah membantu pemulihan ekonomi pasca-covid19, membantu social development dan menciptakan inovasi," ujar Wahyu.

Kedepannya, perusahaan reasuransi termasuk Indonesia Re perlu untuk memastikan diversifikasi portofolio yang dibangun cukup kuat juga menjamin kualitas manajemen risiko berjalan stabil seterusnya.

Dukungan terhadap industri asuransi juga ditunjukkan oleh DPR RI sebagai legislator. Dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), DPR RI dapat meningkatkan stabilitas, efisiensi, dan daya saing industri keuangan.

Dalam presentasinya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menyebut UU ini dapat membuka peluang bagi perusahaan reasuransi untuk berekspansi ke pasar baru, baik domestik maupun internasional. Ia juga menegaskan regulasi ini memastikan perusahaan asuransi terus stabil mengelola aset yang dimiliki.

“Perusahaan reasuransi diharuskan untuk mengadopsi manajemen risiko yang lebih komprehensif dan efektif, mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko secara lebih baik.”

Saat memimpin jalannya panel diskusi “The Future of Insurance: Enhancing Enterprise Data Center as Corporate Strategic Enabler”, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re Delil Khairat menyebut, integrasi pusat data dalam industri asuransi di Indonesia telah menjadi perhatian pemerintah dan berbagai pihak terkait, meskipun implementasinya masih dalam proses pengembangan dan penyesuaian.

Efisiensi operasional pusat data dilakukan untuk mengurangi konsumsi energi dan emisi karbon. Selain itu, untuk mengurangi jumlah server fisik, implementasi virtual dan memanfaatkan cloud computing juga jadi kiat perusahaan reasuransi mendukung ekonomi berkelanjutan.

Pada diskusi panel “Indonesia’s Green Taxonomy: Ways to Achieve Economic Resilience and Global Sustainability”, Direktur Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Yanuar Walid menyebut, green taxonomy atau taksonomi hijau menjadi salah satu prinsip yang yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia untuk mencapai keberlanjutan dalam bidang ekonomi dan investasi.

“Untuk menjalankan prinsip Taksonomi Hijau dan mencapai ekonomi berkelanjutan, Indonesia dapat mengambil berbagai langkah strategis yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.” ujar Robbi.

Ia juga menambahkan, perusahaan asuransi memainkan peran penting dalam menjalankan taksonomi hijau dan mendukung ekonomi berkelanjutan dengan menerapkan sejumlah strategi.

“Sebagai perusahaan reasuransi milik publik, kami mendorong integrasi prinsip taksonomi hijau dalam kebijakan investasi, termasuk membentuk portofolio investasi yang didominasi oleh aset-aset hijau dan berkelanjutan.”

Selama ini kehadiran industri reasuransi membuat perusahaan asuransi terbantu dalam mengelola risiko dari sisi penyediaan perlindungan tambahan terhadap klaim besar atau kerugian yang tidak terduga, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI, Narendra Jatna yang menyebut peran reasuransi sangat dibutuhkan tidak hanya dalam industri perekonomian, tetapi juga menjaga stabilitas penerapan hukum di Indonesia.

“Dari sisi hukum, reasuransi berperan untuk memitigasi risiko dalam pelaksanaan regulasi. Apabila dikaitkan dengan sisi keuangan negara, maka ini sangatlah penting. Reasuransi jadi salah satu upaya pencegahan terhadap kerugian negara dan inefisiensi, terutama dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi.” ujar Jatna yang hadir melalui sambungan teleconference.

Karena itu pihaknya mendorong pendekatan reasuransi jadi salah satu komponen kepatuhan untuk kegiatan yang berisiko tinggi dalam bisnis. Tujuan akhir yang ingin dicapai ialah, reasuransi menjadi bagian dalam pelaksanaan Good Corporate Governance yang merupakan salah satu bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.

IIC 2024 diikuti ekitar 300 peserta dengan total 1.500 partisipan yang hadir secara daring dan luring selama dua hari konferensi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini