TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup sejumlah perlintasan sebidang.
Hal tersebut merupakan upaya KAI untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Diketahui, pada tahun 2024 ini, hingga bulan Juli, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Sementara itu, selama periode 2020 s.d Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.
VP Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, KAI akan terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi krpada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6," kata Anne, dikutip dari Siaran Pers KAI, Sabtu (27/7/2024).
Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
Dalam kurun 4 tahun terakhir (2020 – Juni 2024), terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan, yaitu sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.
Adapun korban meninggal dunia sejumlah 395 orang, luka berat sejumlah 285 orang, dan luka ringan sejumlah 413 orang.
Baca juga: KAI Pastikan Layanan Logistik Kantongi Sertifikasi Halal
Anne menyebut, setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, sebagai berikut:
4 Dampak Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api
- Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
- Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
- Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
- Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
Baca juga: Breaking News: KAI Operasikan KA Blambangan Ekspress Rute Pasar Senen-Ketapang, Tarifnya Rp 505 Ribu
Perlu diketahui, upaya lain yang KAI lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dalam kurun waktu 2020 s/d 2024 diantaranya yakni:
- Sosialisasi keselamatan dengan melibatkan dishub, railfans, dan masyarakat sebanyak 3.320 kali;
- Memasang 1.553 spanduk peringatan di perlintasan rawan;
- Menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api," jelas Anne.
Pada saat ini terdapat 4.254 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.799 (42 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 2.455 (58 persen).
(Tribunnews.com/Latifah)