“Pemerintah sampai hari ini belum menentukan titik mana yang akan diberikan, ini ada 6 titik, ada yang paling bagus sudah diklaim untuk ormas atau ormas B, jadi kita harus tahu dulu titik mana,” ungkap Azrul.
PP Muhammadiyah Kaji 4 Aspek untuk Putuskan Apakah Terima Pengelolaan Tambang
Setidaknya PP Muhammadiyah melakukan kajian mendalam terkait 4 aspek, yakni aspek hukum, ekonomi, sosial dan lingkungan.
Aspek hukum menjadi aspek paling utama yang dikaji. Dalam kajian ini, PP Muhammadiyah melihat apakah lahan yang diberikan untuk dikelola itu benar-benar jelas dan bebas dari masalah hukum. Termasuk soal bagaimana posisi masyarakat yang berada di sekitar lahan tersebut.
Dalam mengkaji aspek hukum ini, PP Muhammadiyah bukan hanya mendengar dari sisi internal, tapi juga melibatkan para pakar atau mereka yang expert di bidangnya.
Kemudian kajian dari sisi aspek ekonomi, yakni bagaimana manfaat dari pemberian izin tambang tersebut, apakah bermanfaat bagi organisasi dan negara, serta masyarakat sekitar atau tidak.
Lalu aspek terpenting yang dikaji adalah aspek sosial. Sebab kata Azrul, PP Muhammadiyah tidak menutup mata bahwa selama ini banyak tambang yang menyisakan masalah bagi masyarakat sekitar.
Sehingga jika PP Muhammadiyah menerima kebijakan izin untuk mengelola tambang, maka mereka akan melihat wilayah mana yang diberikan dan apa dampak sosial bagi masyarakat jika pertambangan itu berjalan.
Aspek terakhir yang dikaji ialah aspek lingkungan. Ia berkaca dari 2 ribu lubang tambang di Bangka Belitung, banyak pengelola yang sampai sekarang membiarkan lubang-lubang tersebut terbuka, dan tidak pernah melakukan reklamasi.
“Tentu PP Muhammadiyah tidak sembarangan, tidak sembrono menerima atau menolak tambang itu,” ungkap dia.