Guna menurunkan angka food waste, Bapanas tengah mendorong rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susut dan Sisa Pangan (SSP).
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, rancangan Perpres ini akan memberikan progres positif terhadap upaya bersama mengurangi susut dan sisa pangan.
Proses ini pun terus didorong guna menghadirkan satu regulasi terkait pengurangan susut dan sisa pangan.
"Food waste harus kita tekan karena berdampak pada ketahanan pangan, bahkan lingkungan dan ekonomi kita," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).
Saat ini, penyusunan rancangan Perpres SSP terus bergulir. Bapanas telah melakukan finalisasi rancangan untuk segera berproses sesuai mekanisme yang ada dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pangan.
Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Bapanas Nita Yulianis menjelaskan, susut dan sisa pangan itu bukanlah limbah.
Susut pangan merupakan penurunan kuantitas pangan yang terjadi pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
Sisa pangan merupakan pangan layak dan aman dikonsumsi manusia yang berpotensi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi.
"Jadi, sisa pangan itu adalah makanan yang masih bisa dimakan, namun tidak bisa dikonsumsi karena faktor tertentu," ujar Nita.
"Misalnya, makanan yang tersisa karena tidak habis terjual. Sisa pangan ini masih layak konsumsi dan dalam kondisi aman untuk dimakan," lanjutnya.
Selaras dengan penyusunan regulasi SSP ini, pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga telah meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam peta jalan tersebut ditargetkan pengurangan SSP hingga 75 persen pada tahun 2045.