TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut informasi seputar biaya mengurus Sertifikat Tanah Hilang 2024 lengkap dengan tahan dan cara menggurusnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah yang hilang bisa diurus dan terbitkan kembali.
Adapun sertifikat tanah yang hilang dapat di urus melalui Kantor Pertanahan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk mengurusnya Penggantian sertifikat tanah yang namanya yang namanya tercantum dalam buku tanah hanya perlu mengajukan ke ATR/BPN.
Selain itu, permohonan penggantian sertifikat tanah juga dapat diajukan oleh pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sertifikat tanah menjadi penting lantaran dokumen tersebut merupakan kekuatan hukum terhadap suatu bidang tanah tidak bisa diganggu gugat.
Oleh karenanya sertifikita tanah yang hilang harus segera di terbitkan kembali.
Sebagai catatan sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang.
Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur.
Sehingga, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, maka sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Biaya Urus Serifikat Tanah yang Hilang
Baca juga: Tata Cara dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah
Adapun, lamanya proses pengganti sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara untuk biayanya, mengutip dari laman atrbpn.go.id, Rabu (6/3/2024), biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat.
Untuk rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa sebagai syarat pengajuan permohonan pembuatan sertifikat tanah pengganti.