News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahapan dan Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang 2024, Biaya Dibanderol Mulai Rp350.000

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang 2024 sekitar Rp 350.000 per sertifikat.

1. Mengurus surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

- Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)

- Surat keterangan lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

2. Membawa bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2x2 bulan

3. Membawa bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan

4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

8. Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

9. Selanjutnya mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan.

10. Pemohon akan mengambil sumpah di depan Kepala Kantor Pertanahan.

11. Setelahnya, BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Apabila tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain dalam kurun waktu sekitar satu tahun, proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan.

12. Jika dokumen telah lengkap, BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah masih sesuai dengan yang tercatat dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon.

13. Pihak BPN akan melakukan proses penerbitan sertifikat pengganti, yang umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 3 bulan setelah permohonan dinyatakan lengkap dan diterima

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini