News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahapan dan Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang 2024, Biaya Dibanderol Mulai Rp350.000

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang 2024 sekitar Rp 350.000 per sertifikat.

Besaran biaya publikasi bisa berbeda-beda tergantung ketentuan yang ditetapkan setiap perusahaan surat kabar.

Angkanya mulai dari ratusan sampai jutaan rupiah.

Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang

1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi sertifikat (jika ada)

5. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

7. Dokumen pelengkap, meliputi :

- Identitas diri

- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

- Pengumuman di surat kabar

Cara Urus Sertifikat Tanah Pengganti:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini