Besaran biaya publikasi bisa berbeda-beda tergantung ketentuan yang ditetapkan setiap perusahaan surat kabar.
Angkanya mulai dari ratusan sampai jutaan rupiah.
Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang
1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi sertifikat (jika ada)
5. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
7. Dokumen pelengkap, meliputi :
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
- Pengumuman di surat kabar