Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Senior Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Dradjad Hari Wibowo berpandangan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 pada 2025 bakal berdampak negatif terhadap konsumsi rumah tangga.
Sebab menurutnya, konsumsi rumah tangga selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terlebih lagi efek dari penurunan suku bunga The Fed Fund Rate yang berpengaruh terhadap pasar modal.
Baca juga: Utang Pemerintah Jokowi Naik Tiga Kali Lipat, Ini Pesan Ekonom ke Prabowo
"Jadi kalau itu nanti goyang gara-gara PPN 12 persen, saya khawatir malah akan mengganggu target pertumbuhan kita," kata Dradjad saat ditemui usai mengisi Kuliah Umum Pascasarjana di Universitas Pancasila, Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,2 persen. Drajad mengaku khawatir target tersebut sulit dicapai sejalan dengan kebijakan PPN 12 persen di tahun 2025.
Untuk itu, Dradjad mengaku bakal mengusulkan PPN 12 persen ini agar ditunda.
"Saya masih belum yakin sebagai ekonom. Karena terus terang saya khawatir efeknya terhadap belanja konsumsi rumah tangga. Apalagi dengan kelas menengah seperti ini sekarang," jelasnya.
"Mungkin saya akan mengusulkan untuk ditunda menerapkan 12 persen," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 jadi dilakukan.
Namun menurutnya, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen meskipun tarifnya naik tahun depan.
Baca juga: Kemenko Perekonomian Klaim Rencana Tarif PPN 12 Persen Masuk dalam APBN Pertama Pemerintahan Prabowo
"Ada instrumen fiskal lain yaitu PPN yang dibebaskan. Masyarakat menganggap semua barang dan jasa itu kena PPN," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
"Tapi sebetulnya di dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi itu tidak kena PPN," tegasnya.
Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11 persen per 1 April 2022. Tarif itu akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Namun, ada batasan PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).