News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munaslub Kadin

Kadin Kubu Arsjad Rasjid: Pernyataan Presiden Bijak, Tak Ikut Campur Kisruh Internal Organisasi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hamdan Zoelva.

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hamdan Zoelva, kuasa hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasjid menghargai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tidak ikut campur dalam kisruh internal di organisasi Kadin Indonesia yang kini mengalami dualisme kepengurusan.

"Saya kira kita sangat menghargai pernyataannya sangat bijak, presiden tidak akan mencampuri urusan internal. Jadi biarlah ini selesaikan secara internal," katanya dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Ia mengatakan, penyelesaian dualisme kepengurusan Kadin Indonesia akan diselesaikan melalui musyawarah atau menempuh jalur hukum.

"Kami akan menyelesaikan secara internal apakah berdasarkan musyawarah ataupun akan mengambil langkah-langkah hukum," ujar Hamdan Zoelva.

Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah menyimpulkan, Munaslub Kadin yang digelar Sabtu, 14 September 2024 di Jakarta tidak sah dan ilegal.

Munaslub Kadin tersebut memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.

Munaslub dianggap ilegal karena menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Rasjid Minta Menkumham Tolak Permohonan Pengesahan Kepengurusan Hasil Munaslub

Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” kata Hamdan.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 tersebut juga menyoroti alasan penyelenggaraan Munaslub.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN)?Arsjad?Rasjid?bersama sejumlah perwakilan KADIN Provinsi bersiap memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/9/2024). Dalam keterangannya, Arsjad Rasjid menilai penyelenggaraan?Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Kwtua Umum adalah ilegal dikarenakan kegiatan Munaslub itu tak sesuai dengan AD/ART KADIN dan Arsjad Rasjid pun akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan KADIN sesuai dengan koridor AD/ART yang telah ditetapkan.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mengacu pada Undangan Munaslub, tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi alasan atau latar belakang diadakannya Munaslub 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini