News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Ternyata Hal Ini yang Bikin Presiden Jokowi Belum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, (18/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan soal belum juga ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim).

Jokowi mengatakan bahwa Keppres diteken apabila IKN sudah siap.

"Kita melihat itu kesiapan betul-betul ya. Di sana harus betul-betul siap, betul. Kalau cuma hanya tanda tangan, tanda tangan gampang. Satu detik ya tanda tangan," kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, (18/9/2024).

Baca juga: Setelah Jadi Presiden RI, Prabowo akan Lupakan IKN Proyek Prioritas, Kelanjutan di Tangan Gibran

Kesiapan yang dimaksud kata Presiden mulai dari infrastruktur seperti bangunan, listrik dan lainnya, melainkan juga Sumber Daya Manusia, dan sistemnya. Pemindahan IKN bukan hanya pindah tempat saja.

"Ini bukan pindahan rumah saja, ruwetnya kayak gitu, ini pindahan ibu kota," katanya.

Pemindahan Ibu Kota secara resmi harus dikalkulasikan dengan matang. Ekositem harus sudah terbangun sebelum IKN resmi berstatus sebagai ibu kota.

"Tapi kesiapan yang paling penting, kotanya ini siap betul. ekosistemnya sudah terbangun, kalau itu sudah siap. Kan juga ada yang pendukung lainnya, logistik seperti apa, sekolah untuk anak-anak yang nanti di sana siap enggak, rumah sakitnya siap enggak. Tidak hanya urusan kita pindah," pungkasnya.

Sebelumnya meski Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mulai berlaku sejak ditandatangani Jokowi 25 April lalu, status ibu kota belum berubah. 

Ibu Kota baru resmi pindah dari Jakarta ke IKN apabila telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkannya.

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"  bunyi pasal 63 undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini