News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Data NPWP Bocor

Kebocoran 6 Juta Data NPWP Dikhawatirkan Pengaruhi Kepercayaan Wajib Pajak

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh aksi peretasan dan diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta dikhawatirkan bisa mempengaruhi kepercayaan para wajib pajak (WP) di Tanah Air.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh aksi peretasan dan diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta dikhawatirkan bisa mempengaruhi kepercayaan para wajib pajak (WP).

Hal itu dikhawatirkan pula bisa berdampak negatif berupa turunnya penerimaan negara. 

Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, data Wajib Pajak yang bocor ke publik karena pembobolan hacker akan berdampak signifikan terhadap kepercayaan para Wajib Pajak.

Para wajib pajak akan menilai pejabat pemerintah lalai dan tidak mampu menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak, sementara kerahasiaan data Wajib Pajak itu dilindungi UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Terlebih lagi, sanksi pidana dapat dijatuhkan untuk pejabat yang lalai menjaga kerahasiaan data wajib Pajak," kata Prianto kepada Kontan, Jumat (20/9/2024).

Secara khusus, Pasal 41 UU KUP telah menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan tidak akan diberitahukan kepada pihak lain.

Tujuannya adalah agar Wajib Pajak tidak ragu-ragu di dalam memberikan data dan keterangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Perpajakan. 

Dari ketentuan tersebut memungkinkan sanksi pidana diberikan bagi pejabat yang menyebabkan terjadinya pengungkapan kerahasiaan tersebut.

Penyebabnya bisa berupa kealpaan yang berarti lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan sehingga data wajib pajak bocor dan tidak rahasia lagi.

Baca juga: DPR Minta Kemenkeu Ungkap Hasil Investigasi Dugaan 6 Juta Data NPWP Bocor 

Prianto menjelaskan, salah satu tantangan bagi Indonesia pada saat ini adalah kepercayaan publik. 

Menurutnya tata kelola pemerintah yang baik  itu bermuara pada public trust dari masyarakat kepada pemerintah. 

Dalam konteks perpajakan, public trust dari Wajib Pajak menjadi esensial agar tercipta voluntary compliance (kepatuhan sukarela), atau bahkan cooperative compliance (kepatuhan koperatif). 

Baca juga: PKS Kritik Keras Kebocoran Data NPWP: Pemerintah Bebal, Sudah Bosan Imbaunya

Prianto melihat, kebocoran data wajib pajak ini dapat membuat pemungutan pajak ke depannya akan menurun atau semakin menantang. Alasannya adalah karena distrust atau ketidakpercayaan ajib pajak pada otoritas pajak.

Wajib pajak dapat beranggapan bahwa pejabat pajak patut diduga lalai sehingga hacker dapat membocorkan data wajib pajak yang seharusnya rahasia dan dilindungi oleh UU KUP.

"Kasus serupa tidak pernah terjadi sebelumnya, untuk saat ini kerugian negara berkaitan dengan kepercayaan yang menurun dan sebagai konsekuensinya, potensi penurunan penerimaan dapat terjadi, memang saat ini belum bisa dihitung potensi kerugian karena DJP masih mendeteksi kasus tersebut," ujarnya. 

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Kemenkeu.go.id)

Menurut Prianto, pemerintah harus segera menuntaskan investigasi kebocoran data wajib pajak tersebut secepat mungkin, sebelum peluncuran CTAS (Core tax administration system).

Tujuannya adalah agar ada perbaikan segera untuk cyber security yang ada di CTAS yang akan segera diberlakukan di akhir Desember 2024. 

Sebagai informasi, ada dugaan sebanyak 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bocor dan diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta. Terdapat sejumlah data yang bocor dari sejumlah tokoh penting.

Mulai dari Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Laporan kebocoran data ini pertama kali diungkap oleh akun X, Teguh Aprianto dengan akun @secgron.

Teguh sendiri bukan merupakan orang sembarangan. Sehari-hari dia merupakan konsultan keamanan siber yang berbasis di Jakarta.

"Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta. Data yang bocor diantaranya NIK, NPWP, alamat, no Hp, email, dll," tulis Teguh dalam akun X pribadinya, dikutip Rabu (18/9/2024).

Ditjen Pajak Membantah NPWP Bocor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah terjadi kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sistem informasi DJP.

Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi beredarnya kabar 6 juta data NPWP masyarakat bocor karena tindak peretasan.

"Data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, Jumat (20/9/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (8/1/2024). (Tribunnews/Bambang Ismoyo)

Dwi menjelaskan, struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Terhadap dugaan kebocoran data ini, DJP telah berkoordinasi dengan berbagai pihak.

"Koordinasi dengan Kemenkominfo, BSSN, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Dwi Astuti.

Dia berujar, DJP berkomitmen menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP.

Mereka menyatakan akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem dan security awareness.

"DJP mengimbau agar para Wajib Pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data," tambah Dwi Astuti.

Dwi meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada DJP apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP.

 
Laporan reporter: Shifa Nur Fadila/Dennis Destryawan | Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/kebocoran-data-npwp-dinilai-berpotensi-turunkan-penerimaan-negara


 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini