Kegiatan CSR BI di antaranya disalurkan kepada Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti UMKM, dan Yayasan yang bergerak dibidang keagamaan seperti di masjid dan juga gereja.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi CSR dari Bank Indonesia dan OJK
Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
Namun, Asep masih belum mau mengungkap identitas pihak yang dijerat. Ia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.
Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, pihaknya telah memberikan keterangan suara ihwal dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.
"Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," kata Perry di acara konferensi Pers RDG BI, Rabu (18/9/2024).
Perry mengatakan, kegiatan CSR yang dilakukan BI selalu berdasarkan tata Kelola, ketentuan, dan prosedur yang sudah berlaku dalam proses CSR itu sendiri dan saat pengambilan keputusan
Baca juga: Respons Perry Warjiyo soal Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Menurutnya, kegiatan CSR BI atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) hanya diberikan kepada Yayasan yang sudah memenuhi persyaratan dan merupakan Yayasan dengan Lembaga hukum yang sah.
Analis Eksekutif Senior Grup Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menuturkan, tentang dugaan penyimpangan penggunaan dana anggaran OJK, pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan yang ada.
"OJK siap berkolaborasi dengan KPK dalam setiap langkah strategis untuk membantu memperkuat integritas sektor jasa keuangan,” tuturnya.
Diberikan sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan.
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep pekan lalu.
Berdasarkan mekanisme penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep belum mengungkap identitas pihak yang dijerat. Ia juga belum mengungkapkan konstruksi perkara kasus ini.
Laporan reporter: Arif Ferdianto/llham Rian Pratama | Sumber: Kontan