Ia menjelaskan, pemerintah saat ini seharusnya lebih fokus untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pembatasan BBM nantinya justru akan membuat masyarakat semakin terbebani.
“Yang perlu dilakukan saat ini, adalah bagaimana kita menjaga daya beli masyarakat kuat. Sehingga dengan adanya pembatasan BBM, akan memberatkan masyarakat dan akan menurunkan daya belinya. Apalagi nanti kita antisipasi di bulan Januari 2025 akan diberlakukan PPN 12 persen,” ujarnya.
“Kami usul agar kebijakan itu dikomunikasikan secara jelas jernih dan memberikan waktu sosialisasi sebelum pemberlakuan itu betul-betul efektif,” tutupnya.
Baca juga: Tak Cukup Hanya Batasi, Pengamat: Pemerintah Juga Harus Evaluasi dan Awasi Pembelian BBM Subsidi
Untuk membatasi pembelian BBM subsidi, pemerintah perlu menunggu Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 selesai.
Hal itu dilakukan agar pembatasan BBM subsidi yang dilakukan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kita sedang menunggu Perpres 191, di mana BBM tepat sasaran. Jangan sampai BBM ini digunakan oleh orang yang mampu, tetapi mendapatkan BBM bersubsidi," kata Menteri BUMN Erick Thohir di acara peluncuran TikTok Pos Aja! Creator House di Kantor Pos Kota Tua, Jakarta, Rabu (10/7/2024) lalu.
Erick menyebut, revisi Perpres 191 diharapkan tidak hanya mengatur BBM subsidi saja, tetapi untuk energi lainnya yang masih subsidi pemerintah.
"BUMN itu korporasi, bukan pengambil kebijakan. Jadi kita sangat mendukung Perpres 191 untuk segera didorong, bukan hanya buat BBM, tetapi kita harap juga buat gas karena LPG sekarang impornya tinggi sekali. Ini yang harus kita benahi, jangan sampai subsidi salah sasaran," kata Erick Thohir.