Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) membuka peluang untuk memanggil kurator yang menangani kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika tengah menyoroti kemungkinan adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan tugas kurator yang menangani proses pailit Sritex.
Jika terbukti ada maladministrasi dalam prosesnya, kurator tersebut akan dipanggil Ombudsman.
Baca juga: Kemnaker Akan Lobi Kurator Sritex Demi Selamatkan Buruh: Kecuali Mereka Berani Lawan Prabowo
"Kita lihat apakah ada konflik kepentingan atau tidak dan saat ini Ombudsman sedang mengkaji undang-undang kepailitan terutama tugas nya si kurator itu kayak gimana," kata Yeka ketika ditemui di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (14/11/2024).
"Nah, kalau disitu nanti ternyata ada prosedur yang dalam tanda kutip ada potensi maladministrasi di sana, maka Ombudsman akan memanggil kurator itu secepatnya," lanjutnya.
Ombudsman RI sendiri memang mengendus adanya kejanggalan dalam proses kepailitan Sritex.
Yeka menjelaskan bahwa Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu, memiliki utang sekitar Rp 20 triliun.
Salah satu pemasok asing asal India, yang berperan sebagai kreditur dengan utang sebesar Rp 100 miliar, berhasil mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut.
Yeka memandang proses mengajukan kepailitan berlangsung sangat cepat. Sidang dilakukan pada September, lalu sudah ada putusannya pada Oktober.
"Padahal kalau kita mempelajari contoh benchmarknya adalah Garuda saja, itu kalau enggak salah sidang kepailitannya itu tidak secepat itu," ujarnya.
Baca juga: Perbankan Buka Suara soal Dampak Utang Sritex ke Kinerja Keuangan
Lalu, menurut dia, ada indikasi bahwa upaya ini bisa saja merupakan bagian dari suatu pola yang disebut sindikasi "Burung Pemakan Bangkai".
Jadi, perusahaan yang sebenarnya masih bisa bertahan, dipailitkan untuk kemudian dimanfaatkan oleh kreditor. "Perusahaan sehat dibikin sakit," tutur Yeka.
Berdasarkan informasi yang Yeka terima, meskipun Sritex memiliki utang sangat besar, perusahaan ini masih menunjukkan indikator bisnis yang sehat.
Salah satunya adalah pembayaran gaji karyawan tidak pernah terlambat.
"Apakah Sritex usahanya sehat? Indikasinya banyak, salah satunya belum pernah dia menunggak bayar gaji karyawan. Rasio utang menurut mereka masih sehat, masih bisa terbayarkan," ucap Yeka.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan berpesan kepada kurator yang ditunjuk untuk menangani proses pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Pria yang akrab disapa Noel itu meminta kurator jangan main-main karena mereka berhadapan dengan puluhan ribu buruh Sritex.
"Kita juga akan melakukan upaya koordinasi dengan kurator karena ini kepentingan bangsa. Ini kepentingan kemanusiaan," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
"Artinya jangan main-main lah kecuali mereka emang berani ya berhadapan dengan puluhan ribu nasib buruh yang bergantung terhadap Sritex," tegasnya.
Noel menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam penyelamatan Sritex merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Dia bilang, Prabowo tidak ingin ada yang namanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Orang nomor satu di RI itu disebut tak mau melihat buruh atau pekerja menderita.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja.
Negara, menurut Noel, harus berperan aktif dalam memastikan agar perusahaan tetap dapat beroperasi, sehingga tetap mampu memenuhi kewajiban para pekerja.
“Ini bentuk tanggung jawab kita. Negara hadir karena kita melihatnya pasti akan ada Sritex-Sritex baru. Negara harus hadir, tidak bisa tidak," ujar Noel.
Ia pun memastikan pemerintah akan terus memantau kondisi Sritex.
Selain Kemnaker, Prabowo disebut telah meminta Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk membantu dalam upaya penyelamatan Sritex.
Sebagaimana diketahui, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan terafiliasi pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dengan demikian, putusan Sritex pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Namun kini Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
2.500 Karyawan Diliburkan
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, saat ini perusahaannya sedang menunggu proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas terkait putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Apabila going concern tersebut bisa diputuskan segera oleh hakim pengawas, hal tersebut akan sangat membantu keberlangsungan perusahaan ke depan di tengah kondisi yang saat ini serba sulit.
"Bila itu ada, kita kembali lagi (beroperasi, red)," ujar Iwan di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 13 Juli 2024.
Iwan juga menegaskan, selama proses ini masih berlangsung, perusahaan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke karyawan.
Namun begitu, ada 2.500 karyawan yang kini diliburkan karena perusahaan menghadapi kekurangan bahan baku. "Ini memang kemarin ada yang tersendat di dalam proses administrasi di situ," kata dia.
"Jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha," katanya dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di kantor Kemenaker.
Soal kekurangan bahan baku, Sritex hanya memiliki stok untuk tiga pekan ke depan.
"Tentang rekening bank yang diblokir juga itu kan menambah masalah lagi. Jadi ini hal-hal yang demikian yang harus cepat ditangani," ucap Iwan.
Ia menegaskan bahwa saat ini yang menjadi ganjalan adalah visi misi dari kurator dan manajemen berbeda. Iwan menilai visi kurator selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha.
Di sisi lain, ia menyebut manajemen melihatnya dari keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini.