TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat sampai saat ini belum selesai meski pihak pemerintah menyebut hak guna bangunan (HGB) sudah berakhir pada tahun lalu.
Diketahui, Hotel Sultan dikelola PT Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo.
Tercatat, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Pada era Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), persoalan Hotel Sultan belum berakhir hingga pihak Indobuildco melakukan perlawanan ke pengadilan.
Baca juga: PTUN Putuskan Gugatan Pengelola Hotel Sultan Tidak Dapat Diterima, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Namun, era Presiden Prabowo Subianto melalui anak buahnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara tegas akan bakal mengambil kembali alih aset lahan Hotel Sultan ke negara.
“Kalau pemerintah kemudian tidak memperpanjang, ya sudah. Ya, nanti akan kami tertibkan. Setelah ini akan kami tertibkan,” ujar Nusron dikutip dari Kontan, Senin (2/12/2024).
Menurutnya, Hotel Sultan seharusnya sudah kembali kepada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 1 tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
“Diambil alih lah sama yang punya HPL. Yang punya HPL namanya Setneg. Nanti kita akan koordinasi sama Setneg supaya itu diambil alih,” jelasnya.
Pihak Indobuildco Melawan
Diketahui, PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva telah mengajukan kasasi atas perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst kepada Mahkamah Agung pada 20 September 2024.
Gugatan yang dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dinyatakan ditolak.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan.
Sebelumnya, pada Oktober 2023, PT Indobuildco menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke PN Jakpus.
Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut ini petitumnya:
1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Sertifikat HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora secara sah.
4. Menyatakan pembaruan hak atas HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah menurut hukum.
Sementara itu, pada Jumat (1/12/2023), PT Indobuildco sudah pernah mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta terkait perizinan Hotel Sultan. Namun, gugatan tersebut ditolak PTUN Jakarta.
Depan Hotel Dipasang Spanduk Aset Negara
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Adapun spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.
Direktur PPKGBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, bahwa peringatan itu lantaran tenggat waktu yang diberikan kepada Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.
Sosok Pontjo Sutowo
Mengutip berbagai sumber, Pontjo Sutowo lahir pada 17 Agustus 1950 yang kini menduduki Direktur Utama PT Indobuildco.
Ia merupakan anak dari Letjen TNI (Purn) Ibnu Sutowo yang merupakan mantan Menteri Minyak dan Gas Bumi Indonesia pada 28 Maret 1966 sampai 25 Juli 1966, dan mantan Direktur Utama Pertamina periode 9 Oktober 1968 sampai 3 Maret 1976.
Pontjo Sutowo diketahui terjun ke dalam bisnis sejak berusia 20 tahun.
Ia memulai karirnya dari penjualan motor tempel kapal Mercury di daerah Pintu Air, Jakarta Pusat. Sebelum memimpin Indobuildco, Pontjo memulai dengan bisnis pembuatan kapal lewat PT Adiguna Shipyard.
Saat itu, dirinya memulai bisnis perkapalan dengan membuat tongkang kecil yang kemudian membuat kapal berukuran sedang.
Sampai tahun 1972, PT Adiguna Shipyard berhasil membuat sebanyak 500 buah kapal tanker dengan bobot mati 3.500 DWT. Jumlah galangan kapal pun telah bertambah menjadi empat.
Kemudian, sekitar tahun 1980 Pontjoterjun ke usaha perhotelan. Di bidang ini Pontjo memulai kariernya dari Hotel Hilton (saat ini Hotel Sultan) yang sudah ada sejak tahun 1976.
Pada tahun 1986, ia terpilih menjadi salah satu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia dan tahun 1989 menjadi ketua umumnya sampai tahun 2001.
Selain itu, Pontjo juga pernah menjadi Ketua Bidang Jasa Pariwisata Indonesia tahun 1994–2002.
Ia juga terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Nasional Masyarakat Pariwisata Indonesia pada 2001. Pernah pula ia menjadi anggota Organisasi Pariwisata Dunia (World Tourism Organization).
Lalu, ia juga pernah dipercaya sebagai Presiden ASEAN Tourism Association (ASEANTA), anggota Pacific Asia Travel Association, Co-Chairman Australia Indonesia Development Area, Ketua Umum Bidang Pariwisata Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia (1999–2003).
"Kedatangan PPK GBK bersama dengan aparat kepolisian, dilanjutkan dengan pemasangan spanduk di sejumlah titik untuk menegaskan bahwa blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara," kata Rakhmadi dalam keteranganya, Rabu (4/10/2023).
Ia menyebut, PPKGBK sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan ke PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.
"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerjasama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," ujarnya.
Rakhmadi menjelaskan, bahwa pihak pemerintah saat ini telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern yang berstandar internasional.
Oleh sebabnya PPKGBK kini telah mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut lantaran tenggat waktu yang sudah berakhir.
"Area Blok 15 dimana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27 Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung disana, termasuk Hotel Sultan menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," jelasnya.