Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan sebanyak 29.972 tiket gratis kapal laut selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi menyampaikan, program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan laut selama libur Nataru.
Masyarakat bisa mendaftar mulai tanggal 5 Desember 2024. Rute tiket gratis kapal laut ini tersebar wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Barat, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua.
"Program ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan akses transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Tiket gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya di wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil, untuk merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga," kata Antoni dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/12/2024).
Antoni menjelaskan bahwa program mudik gratis kapal laut ini menjadi solusi strategis untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat di daerah-daerah terpencil, termasuk wilayah pulau-pulau kecil yang sering menghadapi tantangan akses transportasi.
Menurutnya, dengan adanya tiket gratis ini Ditjen Hubla berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan transportasi laut sebagai sarana utama untuk bepergian selama libur Nataru.
Baca juga: Infrastruktur Transportasi Dinyatakan Siap Sambut Mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
"Program ini juga sejalan dengan visi Kementerian Perhubungan untuk terus meningkatkan konektivitas antarwilayah di Indonesia, mendukung pembangunan daerah, dan menciptakan pemerataan akses transportasi di seluruh Tanah Air," papar dia.
Baca juga: Ada 120,4 Km Ruas Tol Baru di Jawa-Sumatera Dibuka untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Berikut mekanisme pendaftarannya:
1. Persyaratan Pendaftaran
- Calon penumpang dewasa wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Untuk anak di bawah usia 17 tahun, pendaftaran wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK).
2. Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan melalui operator kapal di pelabuhan setempat yang bekerja sama dalam program ini.