News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron.

"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun.

Baca juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. 

Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ungkap Misbakhun.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini