"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun.
Baca juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tetap Berlaku 1 Januari 2025
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.
"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," ujarnya.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah.
Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ungkap Misbakhun.