Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.
"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," ujarnya.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah.
Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ungkap Misbakhun.
Baca tanpa iklan