TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Banyak perusahaan asuransi nasional mengasuransikan ulang risiko atas klaim nasabahnya ke perusahaan reasuransi lokal ketimbang ke perusahaan reasuransi di luar negeri.
Hal itu menyebabkan risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi menumpuk di perusahaan reasuransi lokal.
"Itu membuat bisnis reasuransi lokal agak overrated karena terjadi penumpukan risiko asuransi di dalam negeri," ungkap Direktur Teknik dan Operasi Indonesia Re, Delil Khairat di acara Media Engagement Day yang diselenggarakan Indonesia Re di Bandung, Jumat, 7 Desember 2024.
Karena terjadi penumpukan risiko asuransi di perusahaan asuransi dalam negeri, entitas industri reasuransi dalam negeri harus memiliki modal yang kuat untuk menopang risiko asuransi yang ditanggungnya.
Baca juga: Tumbuh 26 Persen, Tugu Reasuransi Raup Premi Bruto Rp2 Triliun
Delil mengatakan, Indonesia Re merupakan salah satu perusahaan reasuransi lokal yang banyak menangani permintaan reasuransi dari perusahaan asuransi lokal ke perusahaannya untuk risiko atas klaim nasabahnya.
"Yang mengalir ke kami biasanya adalah risiko-risio yang besar dan volatility-nya lebar atau lebih berbahaya," beber Delil.
Sementara, risiko-risiko yang lebih kecil, tidak berbahaya seperti risiko asuransi rumah atau mobil biasanya banyak yang ditahan oleh perusahaan asuransi itu sendiri alias tidak direasuransikan.
"Itu sebabnya portofolio bisnis kami beda dengan klien-klien kami. Profil risiko di kami lebih jelek. Tapi memang itulah peran reasuransi yang menjalankan fungsi menyerap risiko yang tidak bisa ditanggung oleh industri asuransi," sebut Delil.
Terkait hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan peraturan modal minimum perusahaan reasuransi yang harus 2,5 kali lenih besar dari modal minimum di industri asuransi.
Maka itu, idealnya, perusahaan reasuransi sebaiknya beroperasi secara global lintas negara. Delil menambahkan, jika mengacu pada aturan yang ada, industri reasurasi di Indonesia bebas atau boleh beroperasi secara global.
Dengan demikian, perusahaan reasuransi asal Indonesia boleh menggaet klien-klien dari perusahaan-perusahaan asuransi di luar negeri.
Menurut dia, aturan jangkauan operasi perusahaan reasuransi memang dibedakan dari perusahaan asuransi biasa. Perusahaan asuransi biasa yang berbadan hukum Indonesia hanya boleh beroperasi di wilayah hukum Indonesia saja.
"Jadi bisnis perusahaan reasuransi kita berbeda dengan entitas perusahaan asuransi di Indonesia yang hanya boleh mengcover risiko asuransi di dalam negeri saja, tidak boleh mengambil risiko asuransi dari (klien/nasabah) di luar negeri," sebut Delil.
Client Market and Treaty Divisi on Head Indonesia Re Widyo Primastowo mengatakan, bisnis terbesar Indonesia Re saat ini datang dari reasuransi umum.
Saat ini perusahaan juga masih fokus menggarap segmen ini. Namun untuk memaksimalkan kinerja perusahaan, pihaknya akan terus melakukan pembenahan portfolio bisnis terutama menyangkut aspek terms and conditions atau persyaratan dan ketentuan reasuransi umum yang akan dibuat lebih ketat.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan perbaikan pada sisi harga (pricing) dan mengoptimalkan struktur dan desain reasuransi yang dijalankan sejak tahapan underwriting di 2023.