News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

9 Provinsi Sudah Ketok UMP 2025: Bali Jadi Rp 2,9 Juta, Sulsel Tembus Rp 3,6 Juta, NTB Rp 2,6 Juta

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Per hari ini, 9 provinsi sudah mengetok UMP 2025. Adapun provinsi yang dimaksud adalah Bali, Kalbar, hingga Papua Barat. Ini rincian kenaikannya.

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Adapun pemerintah Prabowo Subianto lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang sudah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli pada 4 Desember 2024.

Dalam Pasal 2 Permenaker tersebut, penetapan UMP 2025 menggunakan formula yaitu UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.

Lalu, UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 wajib ditetapkan lewat Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada Rabu (11/12/2024) besok.

Kendati demikian, berdasarkan catatan Tribunnews.com per hari ini Selasa (10/12/2024), sudah ada 9 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025.

Berikut daftarnya:

UMP Bali 2025 Jadi Rp 2,9 Juta

Dikutip dari Tribun Bali, Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah menyepakati UMP 2025 menjadi Rp 2.996.560,68 dari sebelumnya Rp 2.813.672 yaitu UMP tahun 2024.

Adapun hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagarkerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan pada Senin (9/12/2024).

Bagus mengungkapkan putusan tersebut tinggal ditandatangani oleh Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.

Baca juga: Menaker Yassierli Wajibkan Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi dari UMP dan UMK 2025

“Nanti lebih-lebih tepatnya secara ini (resmi) kalau sudah ada penetapan, ini sedang kita proses. Ini kan baru rekomendasi kami di dewan pengupahan provinsi, mudah-mudahan hari ini (kemarin) kita laporkan, naikkan ke Pak Pj (Penjabat) Gubernur melalui mekanisme proses kan itu paling lambat tanggal 11 Desember 2024 sudah ditetapkan dengan keputusan Gubernur, kalau lebih cepat lebih bagus lagi," katanya.

UMP Riau 2025 Rp 3,5 Juta

UMP Riau 2025 sudah resmi disahkan oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi sebesar Rp 3.508.776,22 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 3724/12/2024.

Kepala Disnaker Riau, Boby Rachmat menuturkan keputusan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2025.

"Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Kita berharap dengan adanya kenaikan UMP ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau,” ujarnya pada Selasa (10/12/2024) dikutip dari Tribun Riau.

UMP Riau pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 214.151 dari tahun ini yaitu sebesar Rp3.294.625.

UMP Kalbar 2025 Naik Jadi Rp 2,8 Juta

Provinsi lain yang sudah mengesahkan UMP 2025 adalah Kalimantan Barat (Kalbar) lewat Keputusan Gubernur Nomor 908/NAKERTRAN/2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson tertanggal 9 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025.

Adapun UMP Kalbar 2025 naik sebesar Rp 175.670 menjadi Rp 2.878.286. Sementara, UMP Kalbar tahun 2024 sebesar Rp 2.702.616.

Harisson mengatakan, terkait Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) Tahun 2025 dapat ditetapkan oleh Gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024 mendatang.

“Saya harap semua pihak dapat menerima dan mematuhi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2025 yang telah ditetapkan,” katanya, dikutip dari Tribun Pontianak.

UMP Sumbar 2025 Jadi Rp 2,9 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) juga telah menetapkan UMP 2025 yaitu menjadi Rp 2.994.193.

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 526/840/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Mahyeldi tertanggal 9 Desember 2024.

Sementara UMP Sumbar 2024 sebesar Rp 2.811.449,27 atau naik Rp 182.744 dibanding UMP 2025.

Berlakunya UMP 2025 tersebut wajib berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam SK tersebut, disamping menetapkan UMP Sumbar 2025, juga termuat keputusan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2025.

UMP Kaltara 2025 sebesar Rp 3,5 Juta

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi wilayah kelima yang sudah menetapkan UMP 2025 per hari ini.

Berdasarkan rapat antara Dewan Pengupahan Provinsi dan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara, Serikat Buruh, dan Disnakertrans Kaltara, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.580.160.

Adapun UMP Kaltara tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 218.507 dibanding UMP tahun 2024 yaitu sebesar Rp 3.361.653.

UMP Kalsel 2025 Naik Rp 213 Ribu, Jadi Rp 3,4 Juta

UMP Kalimantan Selatan (Kalsel) 2025 juga telah ditetapkan yaitu menjadi Rp 3.496.194 atau naik Rp 213.382 dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 3.282.812.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti menuturkan keputusan tersebut berdasarkan rapat yang digelar oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur buruh, pengusahan dan pemerintah.

Dia menuturkan putusan ini bakal segera terbit dan menunggu ditekennya SK yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Kalsel, Muhidin paling lambat besok.

UMP NTB 2025 Jadi Rp 2,6 Juta

UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 juga sudah diputuskan oleh Dewan Pengupahan yaitu menjadi Rp 2.602.931.

Dikutip dari Tribun Lombok, UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 158.864 dibanding UMP 2024 yaitu sebesar Rp 2.444.067.

Menurut Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Ariyadi, nominal kenaikan tersebut sudah sesuai dengan aspiransi dari APINDO dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

"Semua menerima tidak ada yang keberatan, karena ini sudah kebijakan nasional menghargai keputusan pemerintah," kata Ariyadi pada Sabtu (7/12/2024) lalu.

UMP Sulsel 2025 Diputuskan Rp 3,6 Juta

Provinsi selanjutnya yang sudah menetapkan UMP 2025 adalah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kenaikan UMP 2025 Sulsel yaitu Rp 223.229 menjadi Rp 3.657.527. Sementara, UMP 2024 yaitu Rp 3.434.298.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas menuturkan kenaikan UMP Sulsel tersebut tinggal menunggu SK yang diteken oleh Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh.

"Sudah fix 6,5 persen. Kami di provinsi mengikut 6,5 persen. Sehingga tidak ada lagi perdebatan soal itu," kata Jayadi pada Minggu (8/12/2024).

UMP Papua Barat 2025 Jadi Rp 3,6 Juta, Naik Rp 220 Ribu

Provinsi terakhir yang tercatat sudah menaikan UMP 2025 per hari ini adalah Papua Barat.

Dikutip dari Tribun Papua Barat, UMP 2025 menjadi Rp 3.614.077 atau naik Rp 220.577 dari UMP 2024 yang sebesar Rp 3.393.500.

Tak cuma itu, Upah Minimum Sektoral di sektor pertambangan dan penggalian juga sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp 5.325.000 dan sektor industri pengolahan senilai Rp 3.848.922.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Bali dengan judul "UMP Bali 2025 Jadi 2.996.560,68, Dewan Pengupahan dan Disnaker Rekomendasi Kenaikan Upah 6,5 Persen"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)(Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgio)(Tribun Pontianak/Faiz Iqbal Maulid)(Tribun Padang/Wahyu Bahar)(Tribun Kaltara/Desi Kartika Ayu)(Tribun Kalsel/Muhammad Syaiful Riki)(Tribun Lombok/Robby Firmansyah)(Tribun Timur/Faqih Imtiyaaz)(Tribun Papua Barat/Fransiskus Irianto Tiwan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini