Menurut dia, penggunaan methane capture paling rendah BOD yang dihasilkan adalah 2000 mg/L. Namun, dia mengharapkan methane capture ini tidak diwajibkan bagi PKS yang akan menggunakan limbah cair untuk LA.
"Tetapi kalau (methane capture) akan digunakan untuk energi silakan," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyusun peta jalan (road map) pengurangan emisi GRK di Indonesia, terutama dari metana yang dihasilkan industri kelapa sawit.
Saat berkunjung ke salah satu pabrik kepala sawit di Palalawan, Riau, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol melihat praktik pengolahan limbah cair yang baik dan ketat termasuk juga pemanfaatan metana menjadi bahan bakar untuk pembangkit listrik.
Dia menegaskan tujuan percepatan pengelolaan metana untuk meningkatkan reputasi Indonesia dalam ikut menangani perubahan iklim.
Pakar tanah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr. Ir. Basuki Sumawinata, M.Agr mengungkapkan methane capture dan land application merupakan dua hal yang berbeda. Ketika limbah cair keluar dari pabrik dan melalui proses kemudian dilepas ke lahan atau ke perairan disebut land application.
"Untuk LA baru bisa dilakukan bila BOD kurang dari 5.000 mg/L, bila dibuang ke perairan BOD-nya harus kurang dari 100 mg/L," jelasnya.
Adapun, methane capture merupakan tindakan untuk menangkap gas CH4 yang dilepaskan pada proses dekomposisi anaerob. Tujuannya adalah untuk mengurangi gas metana ke udara pada gilirannya bisa menurunkan emisi gas rumah kaca. Methane capture juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi.