Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Perseroan) atau ICBP buka suara terkait dengan penarikan produk mi instan Indomie Rasa Soto Mie dan Indomie Rasa Ayam Bawang dari peredaran oleh Otoritas Pangan Australia.
Dalam keterangan tertulis yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia dan ditandatangani oleh Corporate Secretary ICBP Gideon A. Putro, Indofood menyatakan produk yang ditarik tersebut bukan merupakan barang yang diekspor secara resmi oleh Perseroan.
"Dari hasil penelaahan Perseroan, produk mi instan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukanlah produk mi instan yang diekspor secara resmi oleh Perseroan untuk pasar Australia," tulis Indofood dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Otoritas Pangan Australia Tarik Indomie Rasa Ayam Bawang dari Peredaran, Ini Alasannya?
Produk mi instan yang ditarik itu disebut merupakan hasil parallel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan.
"Keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris," tulis Indofood.
Indofood menyatakan bahwa semua produk mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang telah ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles.
Produk mi instan Perseroan telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Selain itu, produk-produk konsumen bermerek yang diekspor oleh Perseroan secara resmi ke luar negeri senantiasa mematuhi persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di masing-masing negara tujuan dimana produk dipasarkan, termasuk Australia.
"Oleh karenanya, produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan secara resmi ke Australia telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari otoritas setempat," tulis Indofood.
Indofood lalu menyebutkan produk-produk Indomie yang ditarik dari peredaran di Australia berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs web Food Standards Australia New Zealand (FSANZ).
- Indomie Mi Goreng Rasa Rendang - Kedaluwarsa 03.05.25 dan 23.12.24
- Indomie Rasa Ayam Bawang - Kedaluwarsa 28.04.25 dan 01.04.25
- Indomie Rasa Soto Mie - Kedaluwarsa 27.04.2025 dan 10.04.25
- Indomie Mi Goreng Aceh - Kedaluwarsa 25.12.24 dan 03.04.25
Berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk di atas hanya ditujukan untuk pasar Indonesia yang sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan telah mencantumkan bahan alergen dalam kandungan bahan dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
"Produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Australia tertulis “Export Product” dan menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia," tulis Indofood.
Sehubungan dengan penarikan tersebut, Indofood memastikan hingga saat ini tidak terdapat potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia yang ditujukan kepada Perseroan.