News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Umur Sritex Tinggal Sebulan Lagi, Bahan Baku Sudah Mulai Disetop

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasional pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dikhawatirkan berhenti total dalam satu bulan ke depan karena indikasi dihentikannya pasokan bahan baku ke pabrik.

Ia menjelaskan, putusan MA tersebut menjadi bayang-bayang yang sangat mencekam bagi para buruh.

"Pemerintah yang kami harapkan melalui mahkamah agung itu untuk mengambil keputusan, mengabulkan pembatalan pailit ini ternyata tidak juga terjadi," kata Slamet.

Selain syok, para buruh yang diwakilkan oleh serikat buruh merasa kecewa atas putusan itu.  

Meski demikian, puluhan ribu buruh dan karyawan PT Sritex selalu dikuatkan oleh manajemen PT Sritex. 

"Tetapi hal ini sudah kami sampaikan ke manajemen dan manajemen tetap berkomitmen akan melakukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali (PK)," lanjutnya.

Dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh manajemen, para buruh akan mendukung secara penuh, upaya yang dilakukan manajemen yakni peninjauan kembali (PK).

Terpisah, Kementerian Ketenagakerjaan terus memantau dan menaruh perhatian terhadap nasib 50 ribu pekerja/buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi perusahaan tersebut terkait
putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa Kemnaker menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak berharap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan mana pun.

“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata Wamenaker.

Namun demikian, Wamenaker menegaskan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini