News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sritex Pailit

Buruh Sritex Tunda Aksi Demo ke Jakarta, Tunggu Hasil Audiensi 

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh Sritex membentangkan spanduk Selamatkan Kami Pak Prabowo di acara doa bersama di Lapangan Serba Guna kompleks PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).(KOMPAS.com/Labib Zamani)

"Terkait para pekerja Sritex akan ke Kemnaker, hal ini karena Pak Wamenaker, Mas Noel, selalu menyampaikan bahwa Sritex gak akan PHK karyawannya," ujar Danang.

Menurutnya, wamenaker memiliki skema solutif yang menarik dalam menghadapi ancaman PHK di Sritex akibat perusahaan dalam kondisi pailit.

Danang mengingatkan bahwa semua pihak perlu patuh pada hukum dan putusan peradilan.

"Kalau status hukum saat ini kan ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung ya, mestinya sudah inkrah, meskipun ada upaya luar biasa berupa PK (Peninjauan Kembali)," ucap Danang.

Ia pun menegaskan API tidak bisa ikut campur dalam urusan domestik masing-masing perusahaan.

Namun, ia selalu menyarankan agar para perusahaan anggota API bisa menerapkan prinsip dialog sosial antara manajemen dengan para pekerja.

"Hal ini bisa mengurangi ketegangan dan kekhawatiran, juga sekaligus meningkatkan kualitas hubungan kerja," tutur Danang.

"Mestinya pemerintah juga memiliki prinsip yang sama jika berhubungan dengan para buruh atau pekerja," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 19 Desember 2024. Dengan putusan tersebut, artinya status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Dari putusan tersebut, karyawan Sritex berencana melakukan aksi damai untuk meminta kejelasan dari pemerintah mengenai nasib mereka.

Menperin : Masalah Sritex Lebih Rumit dari Yang Ada di Permukaan 

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap status kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menambah rumit upaya penyelamatan perusahaan tekstil tersebut dari kebangkrutan.

Kementerian Perindustrian berupaya mendapatkan salinan putusan MA untuk menentukan going concern atau kelangsungan usaha Sritex.

"Pemerintah dalam hal ini Kemenperin memang dihadapi dengan kesulitan terhadap keputusan yang diambil pengadilan yang mengesahkan pailit. Pailitnya disahkan, diperkuat status pailitnya, tentu mempersulit pemerintah, mempersulit Kemenperin, juga mempersulit Kemenaker, tapi faktanya seperti itu," tutur Agus kepada Wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini