News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh IPO, OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah ke Emiten PIPA dan REAL

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANKSI KE EMITEN - Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2/2026). OJK menjatuhkan sanksi kepada dua emiten sebesar miliaran rupiah karena kisruh IPO.

Sanksi juga diberikan kepada salah satu Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas yang bertanggung jawab. Ia dikenakan sanksi denda sebesar Rp 30 juta dan pelarangan beraktifitas di pasar modal selama 3 tahun.

Sementara itu, sanksi berikutnya dikenakan kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenakan denda Rp 125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada proses IPO REAL.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini