Sanksi juga diberikan kepada salah satu Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas yang bertanggung jawab. Ia dikenakan sanksi denda sebesar Rp 30 juta dan pelarangan beraktifitas di pasar modal selama 3 tahun.
Sementara itu, sanksi berikutnya dikenakan kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenakan denda Rp 125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada proses IPO REAL.
Baca tanpa iklan