TRIBUNNEWS.COM -Sejumlah daerah melalui masing-masing kepala daerah telah bertindak terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo yang menetapkan Kota Solo Kejadian Luar Biasa (KLB) atas virus corona.
Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan 'perang' terhadap corona dengan mengumumkan kebijakan darurat seperti halnya meliburkan aktivitas sekolah.
Baca: 6 Pernyataan Wali Kota FX Hadi Rudyatmo Terkait Virus Corona di Solo
Terbaru, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Pulau Dewata berstatus siaga dalam penanganan Covid-19.
Bagaimana perbedaan dan persamaannya?
1. KLB Solo: BST Berhenti
Dikutip dari TribunSolo.com, Wali Kota yang akrab disapa Rudy ini menyatakan Solo KLB corona pada Jumat (13/3/2020) malam.
Imbasnya, sejumlah kegiatan mingguan di Kota Solo ditutup sementara hingga waktu yang tak ditentukan.
Di antaranya kegiatan Minggu pagi dan sore di Manahan serta Car Free Day (CFD) Solo setiap akhir pekan.
Baca: Pernyataan Lengkap Jokowi Soal Lockdown, Kepala Daerah Diwanti-wanti, hingga Pesan Solidaritas
"Kegiatan pagi maupun sore di Manahan ditutup," kata Rudy.
Tidak hanya itu, sejumlah tempat wisata di Kota Solo juga akan ditutup selama 14 hari.
Meliputi, Museum Keris, Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) dan lainnya.
Sementara itu, moda transportasi Batik Trans akan berhenti beroperasi sementara waktu.
Dengan adanya status KLB virus Corona ini, Pemerintah Kota Solo menerapkan sejumlah kebijakan.