Satu di antaranya, kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah yang dialihkan ke rumah hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Semua siswa SD-SMA dan madrasah belajar di rumah, bukan diliburkan," kata Rudy kepada awak media.
Kegiatan belajar-mengajar di rumah akan diberlakukan mulai Sabtu (14/3/2020) atau Senin (16/3/2020).
2. Bali Siaga Covid-19: Pegawai Kerja di Rumah
Sementara dikutip dari Tribun Bali, hari ini, Senin (16/3/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan status siaga dalam penanganan coronavirus desease 2019 (Covid-19).
Status siaga ini ditetapkan oleh Pemprov Bali sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kita di Bali sesuai dengan rapat dengan Pak Gubernur bersepakat untuk menetapkan Bali dalam keadaan siaga untuk penanggulangan Covid-19," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2020).
Siaga yang dimaksudkan yakni semua pihak harus selalu waspada untuk mencegah meluasnya wabah Covid-19.
Dewa Indra juga meminta semua pihak melakukan antisipasi agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.
Dewa Indra mengatakan, bagian dari status siaga ini, pihaknya mengaku mengambil kebijakan untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak selama dua minggu.
Kegiatan yang melibatkan orang banyak yang dimaksud yakni berupa seminar, focus group disscussion (FGD), rapat kerja, rapat koordinasi, simposium dan sebagainya.
Kemudian, kegiatan belajar-mengajar mulai dari TK hingga perguruan tinggi selama dua minggu kedepan diminta untuk dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media daring.
"Semua sekolah sudah punya itu, materinya juga sudah ada," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.
Dalam status siaga ini juga diambil kebijakan agar pegawai pemerintahan bekerja dari rumah.