Arahan ini berkaitan dengan wabah virus corona di Indonesia.
"Transportasi publik tetap harus disediakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).
Baca: Isu Virus Corona Tak Surutkan Animo Penonton Film Mariposa di Hari Pertama Penayangannya
Namun, Presiden Jokowi menekankan bahwa penyediaan layanan transportasi umum tersebut harus dengan beberapa syarat.
Syarat yang dimaksud yakni meningkatkan kebersihan moda transportasi moda transportasi itu sendiri.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.comNursita Sari)