TRIBUNNEWS.COM - Status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona baru (COVID-19) telah ditetapkan untuk wilayah Kota Solo.
Untuk itu sejumlah langkah ditempuh pemerintah kota untuk menekan potensi penyebaran virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China ini.
Termasuk dalam pelayanan di lingkungan Kantor Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Surakarta, Ing Ramto Memberikan imbauan kepada masyarakat.
Imbauan ini sesuai dengan interuksi dari Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Seperti masyarakat diminta menunda pengurusan dokumen ke dinas dukcapil.
"Untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk pengurusan BPJS dan Rumah sakit bisa melalui aplikasi pelayanan online atau via no WhatsApp dan SMS agar tidak terjadi penumpukan antrian," ucap Ramto kepada Tribunnews, Selasa (17/3/2020).
Ramto melanjutkan kalau dokumen tidak dibutuhkan secapatnya atau mendesak, masyarakat dapat mengurusnya di lain waktu.
"Bisa diurus lagi 2 pekan atau 3 pekan ke depan atau awal April 2020, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah setempat," imbuhnya.
Meskipun dalam status KLB, Dispenducapil Kota Surakarta, tetap melaksanakan pelayanan secara optimal.
Ramto menjelaskan masyarakat yang akan mengurus kepentingannya sebelumnya diharuskan cuci tangan terlebih dahulu.
"Depan kantor telah disediakan 1 unit mobil penyedia air berikut sabunnya dan ruang tunggu dilengkapi dengan hand sanitizer"
"Begitu pula petugasnya dilengkapi dengan masker, sarung tangan," beber Ramto.
Baca: Dirjen Prof Dr Zudan Arif Imbau Warga Tunda Sementara Pengurusan Data Kependudukan di Dukcapil