Dalam kesempatan tersebut, Ramto juga menjelaskan foto pelayanan di Kantor Dispendukcapil Surakarta yang viral di media sosial
Ia mengatakan foto yang memperlihatkan jarak antara petugas dengan pemohon saat memberikan pelayanan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona baru (COVID-19).
"Betul, sesuai dengan anjuran dari pimpinan. Harus ada jarak minimal 1 meter antara petugas dan pemohon," katanya.
Sebelumnya, foto yang memperlihatkan seorang petugas kantor pemerintahan dan pemohon saat pelayanan berlangsung mendadak viral di media sosial.
Kejadian tersebut pertamakali diunggah oleh akun Instagram jelajahsolo, Selasa (16/3/2020).
Dalam foto ini memperlihatkan seorang perempuan sedang duduk di sebuah kursi hitam menghadap ke arah petugas.
Diketahui petugas tersebut berkerja di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.
Hal tersebut dapat diketahui dari tulisan dan logo pemerintah daerah yang ada di belakang petugas tersebut.
Baca: Waspada Corona, Disdik Kota Surakarta Tingkatkan Kesiapsiagaan di Sekolah
Kota Surakarta KLB Virus Corona
Sebelumnya pemerintah Kota Surakarta lewat Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo resmi menetapkan Kota Surakarta dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona, Jumat (13/3/2020) malam.
Adanya status KLB virus Corona ini, Pemerintah Kota Surakarta menerapkan sejumlah kebijakan.
Satu di antaranya, kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah yang dialihkan ke rumah hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Siswa dilarang masuk sekolah dalam masa 14 hari.
Meski demikian, Rudy menolak istilah bila sekolah diliburkan.