"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat, dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).
Fatwa tersebut juga menyampaikan, umat Islam diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah di masjid atau tempat yang didatangi oleh banyak orang.
Baca: TERKINI Kasus Corona di Indonesia, Ada Tambahan 38 Kasus Baru
Baca: Bahas Corona, Haris Azhar Emosional Ucapannya Terus Disahut Ali Ngabalin: Jangan Cuma Mulut Doang
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," lanjutnya.
Namun, bagi umat Islam yang berada di daerah yang potensi penyebarannya rendah, diminta tetap menjalankan ibadah salat Jumat di masjid.
MUI mengimbau masyarakat agar menghindari kontak fisik dan membawa sajadah dari rumah.
"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelasnya.
Mengutip Wartakotalive.com, berdasarkan salinan fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 tersebut, masyarakat diminta untuk selalu menjaga kesehatannya.
Sementara itu, orang yang terpapar virus corona, diminta untuk mengisolasi diri sendiri di dalam rumah.
Mengenai pengurusan jenazah orang yang terpapar virus corona, MUI mengimbau agar dilakukan sesuai protokol dari tim medis dan pihak yang berwenang, dengan memerhatikan syariat.
Lalu, proses salat jenazah dan pemakaman tetap dilakukan sesuai ketentuan Islam dan menjaga agar orang lain tak terpapar.
Semua umat Islam diminta untuk selalu mendekatkan diri pada Allah dan memperbanyak ibadah.
MUI mengimbau, umat Islam tetap meminta perlindungan dari bahaya virus corona.
Baca: Jakarta Jadi Pusat Corona, Anies Baswedan: Langkah Ekstrem Dibutuhkan, Tidak Bisa Hanya Pemerintah
Baca: Dokter Luruskan Informasi di WhatsApp Air Rebusan Bawang Putih Bisa Sembuhkan Corona
Hasanuddin melanjutkan, haram hukumnya bagi orang yang menimbun atau memborong masker, karena menimbulkan kerugian bagi orang lain.
MUI juga meminta pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat untuk orang atau barang yang keluar atau masuk ke Indonesia.
"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," lanjutnya.
Menurutnya, apabila fatwa MUI ini di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/Wartakotalive.com) (Kompas.com/Nursita Sari/Reni Susanti, Sania Mashabi/)