News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Corona, Dewan Masjid Indonesia Anjurkan Salat Jemaah dengan Jarak Minimal 1 Meter

Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para jamaah, beberapa dari mereka mengenakan masker pelindung, melaksanakan ibadah sholat Jum'at di Masjidil Haram pada 6 Maret 2020, sehari setelah pihak berwenang Saudi mengosongkan situs paling suci Islam untuk sterilisasi atas ketakutan akan coronavirus baru COVID-19, sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya setelah kerajaan menghentikan ziarah sepanjang tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengumumkan beberapa aturan beribadah di Masjid terkait penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

Hal itu juga selaras dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Dewan Masjid Indonesia mengingatkan kepada seluruh takmir masjid agar meningkatkan doa dan Qunut Nadzilah.

"Adzan tetap dikumandangkan sesuai waktu shalat dan shalat jamaah terbatas dengan jarak minimum 1 meter tiap jamaah," tulisnya dalam surat edaran yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/3/2020).

Selain itu seluruh takmir juga dianjurkan untuk tetap membersihkan masjid dengan karbol atau sejenisnya.

Termasuk juga yang memakai karpet agar digulung.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI, Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Tanggapi Fatwa MUI soal Sholat di Rumah Termasuk Sholat Jumat Imbas Corona, Ini Kata Quraish Shihab

"Di kota-kota atau wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potensi tinggi atau zona merah yang ditetapkan pemerintah."

"Maka Salat Jumat di Masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan Salat Dhuzur di rumah (Fatwa MUI)," tulisnya.

Menyusul bulan Ramadhan yang akan datang di bulan April, pihaknya juga menganjurkan agar beribadah Salat Tarawih di rumah masing-masing.

"Begitu pula Salat 5 waktu dan Salat Tarawih pada bulan Ramadhan nanti, dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.

Sementara itu, apabila kondisi penularan virus corona telah menurun, salat dapat dilakukan di masjid.

Namun tetap menjaga jarak dan menghindari salaman.

Pihakya juga menganjurkan agar jemaah membawa sajadah masing-masing.

Terakhir, mereka menganjurkan agar berbagai acara keagamaan yang menghadirkan jemaah ditiadakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini