TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengumumkan beberapa aturan beribadah di Masjid terkait penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
Hal itu juga selaras dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Dewan Masjid Indonesia mengingatkan kepada seluruh takmir masjid agar meningkatkan doa dan Qunut Nadzilah.
"Adzan tetap dikumandangkan sesuai waktu shalat dan shalat jamaah terbatas dengan jarak minimum 1 meter tiap jamaah," tulisnya dalam surat edaran yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/3/2020).
Selain itu seluruh takmir juga dianjurkan untuk tetap membersihkan masjid dengan karbol atau sejenisnya.
Termasuk juga yang memakai karpet agar digulung.
Baca: Tanggapi Fatwa MUI soal Sholat di Rumah Termasuk Sholat Jumat Imbas Corona, Ini Kata Quraish Shihab
"Di kota-kota atau wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potensi tinggi atau zona merah yang ditetapkan pemerintah."
"Maka Salat Jumat di Masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan Salat Dhuzur di rumah (Fatwa MUI)," tulisnya.
Menyusul bulan Ramadhan yang akan datang di bulan April, pihaknya juga menganjurkan agar beribadah Salat Tarawih di rumah masing-masing.
"Begitu pula Salat 5 waktu dan Salat Tarawih pada bulan Ramadhan nanti, dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
Sementara itu, apabila kondisi penularan virus corona telah menurun, salat dapat dilakukan di masjid.
Namun tetap menjaga jarak dan menghindari salaman.
Pihakya juga menganjurkan agar jemaah membawa sajadah masing-masing.
Terakhir, mereka menganjurkan agar berbagai acara keagamaan yang menghadirkan jemaah ditiadakan.