Larangan MUI
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, umat Islam yang positif terjangkit virus corona tak boleh beribadah di tempat yang ramai.
Baca: Di Mata Najwa, JK Blak-blakan Setujui Fatwa MUI soal Larangan Salat Jumat jika Terjadi Hal Ini
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona kepada orang lain.
"Bukan berarti meniadakan ibadah, tetapi semata untuk kepentingan himayah."
"Memberikan perlindungan agar tidak menularkan kepada yang lain," kata Asrorun di gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Asrorun, larangan beribadah di tempat umum hanya berlaku untuk mereka yang sakit.
Sementara itu, orang yang sehat dan berada di kawasan dengan tingkat potensi penyebaran virus corona rendah tidak ada pelarangan.
"Untuk itu penting untuk yang berada di dalam posisi orang sehat, kawasannya rendah di dalam potensi penyebaran."
"Melaksanakan aktivitas ibadah dengan memperhatikan aspek kesehatan, menjaga diri, dan juga menjaga kesehatan lingkungannya agar potensi pemaparan itu tidak tinggi," jelasnya.
Imbauan Wakil Presiden
Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut memberikan komentar terkait kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh banyak orang.
Menurutnya hal tersebut bisa berbahaya dengan adanya penyebaran virus corona.
"Acara pertemuan, apalagi dalam skala besar, yang membuat antar orang terjadi kontak langsung di tengah wabah Covid-19 ini sangat berbahaya."
"Dan membuat penyebaran virus corona makin merajalela," ujar Ma'ruf dikutip siaran pers Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi pada Kamis (19/3/2020), dikutip dari Kompas.com.