News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

BREAKING NEWS: Imam Besar Masjid Istiqlal Nilai Fatwa MUI Sudah Tepat

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah di tengah wabah COVID-19 (mui.or.id)

TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, menilai fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tepat.

Adapun fatwa yang dimaksud yakni tentang beribadah di saat pandemi global virus corona (Covid-19) di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Mengingat di Indonesia sendiri pasien positif Covid-19 sudah mencapai 309 orang.

Hal ini disampaikan Nasaruddin melalui konferensi pers di Gedung BNPB pada Jumat (20/3/2020).

Baca: Bima Arya Positif Corona, Pemerintahan Kota Bogor Sementara di Bawah Koordinasi Dedie A Rachim

Baca: Bima Arya Positif Corona, Pemerintahan Kota Bogor Sementara di Bawah Koordinasi Dedie A Rachim

"Sehubungan dengan adanya keadaan darurat yang sedemikian mencemaskan ini, agama menganjurkan kita untuk melakukan ikhtiar-ikhtiar," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube BNPB.

"Setiap kali kita bicara tentang takdir maka setiap itu pula kita harus bicara tentang ikhtiar," imbuhnya.

"Apa yang sebaiknya dilakukan oleh umat islam dalam era seperti sekarang ini, saya kira Fata MUI sudah dikenal oleh semuanya," katanya.

Nasaruddin mengaku telah melakukan analisis secara mendalam terkait fatwa MUI itu.

Ia juga menilai fatwa tersebut sudah tepat.

"Saya sebagai imam besar masjid juga sudah melakukan analisis yang mendalam, dasar-dasar dan dalil-dalil yang digunakan oleh MUI pusat itu sudah sangat tepat," tegasnya.

"Oleh karena itu kita bagi orang yang beragama tidak ada cara lain untuk mengikutinya," jelasnya.

"Tidak mungkin kedua institusi ini akan memberikan suatu fatwa yang tidak sejalan dengan apa yang menjadi kenyataan," imbuhnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Isi Fatwa MUI

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini