News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

BREAKING NEWS: Imam Besar Masjid Istiqlal Nilai Fatwa MUI Sudah Tepat

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah di tengah wabah COVID-19 (mui.or.id)

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Saat Wabah Corona, Ini Isi Lengkapnya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini