News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mardani Kesal ODP Kabur: Di Singapura Kena Pasal Percobaan Pembunuhan, Sehat tapi Bisa Menularkan!

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku kesal pada orang Indonesia yang berstatus orang dalam pengawasan (ODP) virus corona namun malah kabur atau keluar rumah seenaknya.

Mardani menyebut di Singapura ada hukuman tegas untuk ODP yang kabur dari tempat karantina, yakni Pasal Percobaan Pembunuhan.

Kekesalan Mardani lantaran ODP yang tampak sehat berpotensi menjadi carrier atau penular virus corona kepada orang dengan kondisi kesehatan yang kurang bagus.

Dilansir Tribunnews.com, hal ini diungkapkan Mardani dalam tayangan DUA SISI unggahan YouTube Talk Show tvOne, Kamis (19/3/2020).

Mardani awalnya mendorong pemerintah dan pihak medis untuk memaksimalkan kinerja mereka demi pencegahan virus corona.

Ia juga mendorong adanya ketegasan dari pihak medis di mana setiap orang yang dinyatakan positif langsung diisolasi dan selalu bertindak cepat seperti Singapura.

"Karena kita berkejaran dengan waktu, dengan kita tahu siapa yang positif," kata Mardani.

"Yang positif langsung (diisolasi), Singapura kalau pun enggak positif, dia datang dari daerah, mereka 14 hari wajib isolasi," jelasnya.

Baca: BREAKING NEWS: Kasus Corona di Indonesia Bertambah: 369 Positif Covid-19, 17 Sembuh, 32 Meninggal

Baca: Mardani Ali: Kalau Perlu Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Kerja 26 Jam

Menurut Mardani, hingga saat ini belum ada protokol resmi dari pemerintah mengenai penanganan corona.

Ia menceritakan betapa ketatnya di Singapura ketika seseorang dalam pengawasan dan akan selalu dipantau.

Bahkan jika ODP di Singapura tidak patuh, bisa dikenakan denda.

"Di Singapura yang ODP, 14 hari diisolasi, yang 11 (hari) kirim foto by WA, (ditanya) 'Anda di mana?', 'Jam 3 Anda di mana?', seminggu di-random check, ketika tidak ada, ada dendanya," terangnya.

Selain itu, bagi mereka yang dalam pemantauan tapi kabur, bisa dikenai pasal percobaan pembunuhan dengan hukuman pidana.

"Bahkan beberapa dimasukkan ke dalam Pasal Percobaan Pembunuhan tingkat I, dihukum 1-3 tahun," kata Mardani.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini