Ia menambahkan jika fatwa MUI ini bisa digunakan pemerintah pusat maupun daerah.
Baca: Tanggapi Fatwa MUI soal Sholat di Rumah Termasuk Sholat Jumat Imbas Corona, Ini Kata Quraish Shihab
"Zona pada berada pada tingkat penularan sangat tinggi maka pemerintah bisa menggunakan fatwa ini untuk meniadakan salat Jumat sementara pemerintah daerah fatwa soal salat Jumat bisa dijadikan pegangan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyatakan fatwa dari MUI tersebut sangat perlu untuk dijadikan perhatian umat Islam di Indonesia.
"Anda baca fatwa ini, pertama dia mutlak, kalau orang sakit sudah batuk-batuk, itu tidak boleh ke masjid," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Tapi, Jusuf Kalla mempertanyakan batasan daerah yang dinyatakan zona merah tidak boleh beribadah di masjid.
Hal ini karena pemerintah belum menentukan daerah mana saja yang dinyatakan zona merah atau memiliki potensi penularan tinggi covid-19.
"Artinya kalau di luar negeri itu mudah, dia kasih ini daerah merah, ini daerah kuning. Kita tidak ada istilah daerah merah, daerah kuning kan."
"Jadi nanti kita akan diskusikan dengan Dewan Masjid yang penting di sini bahwa MUI menyadari ini berbahaya," ungkap mantan Wakil Presiden ini.
Selain masalah ibadah, Jusuf Kalla juga menghimbau agar masyarakat untuk sementara ini menghindari bersalaman.
"Jadi salam dari dada saja dari hati ke hati. Jadi itulah yang nanti akan kita bahas lagi bagaimana teknisnya ini karena semuanya lengkap dengan dalil-dalil dari segi agama, pelaksanaan teknisnya nanti akan kita pelajari betul lagi," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (Kompas.com/Deti Mega)