Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membenarkan kabar tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nurgaha.
Judha menyebut WNI yang meninggal di Singapura ini meninggal pada Sabtu (21/3/2020).
"Seorang WNI laki-laki berusia 64 tahun yang terinfeksi Cobid-19 yang selama ini dirawat di Singapura telah meninggal dunia, pada hari ini 21 Maret 2020," ujar Judha yang dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, WNI yang meninggal ini merupakan pasien dengan kasus nomor 212.
Lebih lanjut Judha menuturkan KBRI di Singapura siap untuk membantu pemulasaraan jenazah.
Sehingga KBRI Singapura juga telah memberikan kontak informasi kepada keluarga WNI tersebut.
"Sesuai peraturan setempat mengenai privasi, KBRI Singapura melalui MoH (Ministry of Health) Singapura telah memberikan nomor kontak KBRI kepada pihak keluarga,” ujarnya.
“Hal ini digunakan jika keluarga memerlukan bantuan terkait pemulasaraan jenazah," jelasnya.
Sementara itu Menteri Kesehatan Gan Kim Yong juga mengungkap pasien warga Singapura yang meninggal dunia Sabtu pagi tadi.
Ia adalah pasien corona kasus ke-90 di Singapura.
Pasien berusia 75 tahun, seorang wanita.
Baca: Lockdown Virus Corona, Malaysia Deportasi 178 Orang Indonesia
Dia dirawat di Pusat Nasional untuk Penyakit Menular (NCID) sejak 23 Februari untuk pneumonia dan dipastikan menderita infeksi Covid-19 pada hari yang sama.
Dia mengalami komplikasi serius, dan akhirnya menyerah setelah 26 hari di ICU pada 21 Maret pukul 7:52 pagi waktu setempat.