TRIBUNNEWS.COM- Organisasi Islam Muhammadiyah mengeluarkan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dalam fatwanya, Muhammadiyah meminta warganya mendirikan salat tarawih di rumah sementara salat Id ditiadakan jika corona masih belum mereda hingga lebaran.
Pandemi corona yang melanda berbagai negara dilaporkan terus mengalami peningkatan.
Baik korban positif terinfeksi, korban meninggal, maupun sembuh kini terus bertambah.
Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi meminta masyarakat Indonesia untuk melakukan social distancing atau kini disebut physical distancing.
Hal tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Seperti diketahui, virus corona mudah menyebar dengan cepat melalui percikan atau droplet.
Baca: PM Jepang: Langkah Ekonomi Darurat Jangka Panjang 10 Hari ke Depan Perangi Corona
Baca: Komisi IX DPR Usul Dana Desa Digunakan untuk Tangani Virus Corona di Daerah
Seseorang juga bisa tertular apabila bersalaman maupun bersentuhan dengan pasien positif corona.
Kini masyarakat diminta untuk tak mengadakan perkumpulan serta menghindari kerumunan.
Di tengah kondisi darurat corona, organisasi Islam Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.
Surat yang bertanggal 24 Maret 2020 tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.
Dalam edaran tersebut, Muhammadiyah memberikan panduan pelaksanaan ibadah di tengah wabah covid-19 termasuk ibadah saat Ramadhan dan Syawal mendatang.
Baca: UPDATE Corona 29 Maret 2020: 202 Negara Terjangkiti, AS Capai 120.529, Kematian di Italia Tertinggi
Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Nomor 01/MLM/I/0/E/2020 tentang Penetapan Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah.