1 Ramadhan 1441 H ditetapkan jatuh pada Jumat, 24 April 2020.
Sementara itu, 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri ditetapkan jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.
Dalam surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah di tengah wabah Covid-19, apabila pandemi belum mereda hingga bulan lebaran mendatang maka salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing sementara takmir tak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid maupun musala.
Hal tersebut juga berlaku untuk kegiatan ramadhan lainnya seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf maupun kegiatan berjamaah lainnya.
Sementara untuk salat idul fitri, apabila nantinya pandemi corona belum berakhir, maka salat beserta seluruh rangkaian lebaran baik itu mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain-lain, tidak diselenggarakan.
Namun, apabila pihak berwenang menentukan bahwa wabah mereda serta dapat dilakukan dengan konsentrasi banyak orang, maka salat idul fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan.
Salat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan pihak berwenang.
Muhammadiyah juga memutuskan, kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama masa darurat Covid-19.
Penjelasan detail panduan pelaksanaan ibadah dari Muhammadiyah dapat Anda lihat di sini: tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.
(Tribunnews.com/Miftah)