(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Selengkapnya UU N0 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bisa anda akses lewat tautan ini: LINK
(Tribunnews.com/Daryono/Nendri) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
BERITA REKOMENDASI