News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jokowi Siapkan Anggaran Rp 405,1 Triliun untuk Bidang Kesehatan hingga Ekonomi yang Terdampak Corona

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

“Juga akan dipakai untuk pembebasan bea listrik tiga bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA."

"Termasuk di dalamnya untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok yaitu Rp25 triliun,” ungkap presiden.

Program pemulihan ekonomi nasional, diprioritaskan untuk penggratisan PPh (Pajak Penghasilan) 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta.

Presiden Jokowi (Instagram/jokowi)

Sementara itu, percepatan restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan nonfiskal seperti penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan lartas impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Kebijakan tersebut untuk menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri.

Kebijakan Gratiskan Listrik

Jokowi mengatakan, pemerintah akan menggratiskan biaya pemakaian listrik dengan daya 450 VA selama tiga bulan ke depan.

Kebijakan tersebut sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat bawah, untuk menangani dampak virus corona.

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan sebelum membuka Asian Agriculture and Food Forum (ASAFF) tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sekira 24 juta pelanggan listrik dalam golongan daya tersebut akan mendapat stimulus mulai April hingga Juni 2020.

“Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA, yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama tiga bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” ujar Jokowi, dikutip dari laman presidenri.go.id, Selasa.

Baca: Resmi Ditetapkan Jokowi, Inilah Penjelasan soal Darurat Kesehatan Menurut Undang-undang

Baca: Pidato Lengkap Presiden Jokowi Terkait Kebijakan Penangan Virus Corona di Indonesia

Baca: Kabar Baik Disampaikan Jokowi, Pemerintah Perbanyak Penerima Kartu Sembako dan Kartu Prakerja

Bagi pelanggan listrik dengan daya 900 VA, pemerintah memberikan keringanan biaya pemakaian berupa potongan tarif sebesar 50 persen selama tiga bulan ke depan.

“Untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan akan didiskon 50 persen."

"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini