TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan mengenai waktu pelaksanaan kebijakan relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19).
Jokowi menyebut bahwa ia telah mengonfirmasi pada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal kebijakan tersebut.
Kebijakan tersebut dinyatakan akan mulai terlaksana secara efektif pada April 2020 besok.
"Sudah saya konfirmasi ke OJK, dimulai bulan April ini sudah efektif."
"Saya juga telah menerima peraturan OJK ini (menunjukkan lembaran surat) khusus yang berkaitan dengan kredit tadi," kata Jokowi melansir siaran langsung di kanal YouTube Kompas Tv, Selasa (31/3/2020).
Baca: Jokowi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polisi Bisa Ambil Langkah Hukum untuk Pelanggar
Ia pun menegaskan OJK telah merilis aturan mengenai kebijakan tersebut dan akan diberlakukan mulai besok.
Bantuan pemerintah dalam menangani dampak wabah Covid-19 ini akan diberikan pada pekerja informal yang memiliki penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar.
Pekerja informal tersebut meliputi pengemudi ojek online (ojol), supir taksi, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan nelayan.
Presiden ke-7 Republik Indonesia ini juga menyebutkan tentang cara pengajuan relaksasi kredit ini.
Masyarakat dapat mengurusnya tanpa harus ke bank atau perusahaan leasing terkait, tetapi cukup melalui pesan singkat e-mail atau Whatsapp.
"Telah ditetapkan pengajuan tanpa harus ke bank atau perusahaan leasing, hanya e-mail atau media komunikasi seperti Whatsapp," paparnya.
Lebih lanjut, Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia dalam pandemi covid-19 atau virus corona.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat."
"Dan oleh karenanya pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.