News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Relaksasi Kredit bagi Terdampak Corona Belum Jalan, Jokowi: Bulan April Ini Sudah Efektif

Penulis: Rica Agustina
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kebijakan relaksasi kredit bagi sektor yang terdampak corona (Covid-19) akan telaksana mulai April 2020 besok

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan mengenai waktu pelaksanaan kebijakan relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Jokowi menyebut bahwa ia telah mengonfirmasi pada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut dinyatakan akan mulai terlaksana secara efektif pada April 2020 besok.

"Sudah saya konfirmasi ke OJK, dimulai bulan April ini sudah efektif."

"Saya juga telah menerima peraturan OJK ini (menunjukkan lembaran surat) khusus yang berkaitan dengan kredit tadi," kata Jokowi melansir siaran langsung di kanal YouTube Kompas Tv, Selasa (31/3/2020).

Baca: Jokowi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polisi Bisa Ambil Langkah Hukum untuk Pelanggar

Ia pun menegaskan OJK telah merilis aturan mengenai kebijakan tersebut dan akan diberlakukan mulai besok.

Bantuan pemerintah dalam menangani dampak wabah Covid-19 ini akan diberikan pada pekerja informal yang memiliki penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar.

Pekerja informal tersebut meliputi pengemudi ojek online (ojol), supir taksi, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan nelayan.

Presiden ke-7 Republik Indonesia ini juga menyebutkan tentang cara pengajuan relaksasi kredit ini.

Masyarakat dapat mengurusnya tanpa harus ke bank atau perusahaan leasing terkait, tetapi cukup melalui pesan singkat e-mail atau Whatsapp.

Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Kompas TV)

"Telah ditetapkan pengajuan tanpa harus ke bank atau perusahaan leasing, hanya e-mail atau media komunikasi seperti Whatsapp," paparnya.

Lebih lanjut, Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia dalam pandemi covid-19 atau virus corona.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat."

"Dan oleh karenanya pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini