Jokowi menyebut untuk mengatasi dampak wabah tersebut, ia telah memutuskan mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sesuai undang-undang, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujarnya.
Baca: Jokowi: Indonesia Belajar dari Negara Lain untuk Tangani Wabah Covid-19
Baca: Ngabalin Sebut Tegal Luar Biasa: Ini yang Dimaksud Pak Jokowi Pembatasan Sosial Berskala Besar
Jokowi menyebut dasar hukum PSBB adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," jelas Jokowi.
Jokowi pun meminta para kepala daerah agar patuh dengan peraturan ini.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," ujarnya.
Jokowi menyebut, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor undang-undang, PP, serta Keppres tersebut.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur agar PSBB dapat berlaku secara efektif," ujar Jokowi.
(Tribunnews.com/R Agustina/Wahyu Gilang P)