TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah pusat Republik Indonesia mendapat usulan untuk menangani penyebaran virus corona atau Covid-19 dari para kepala daerah.
Dua kepala daerah yang menyampaikan usulan ke pemerintah pusat adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Keduanya meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera memutuskan kebijakan baru terutama di masing-masing wilayah persebaran corona.
Usul Karantina Wilayah
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku memang sudah mengirim surat usulan karantina wilayah.
Baca: Gejala Virus Corona dan Cara Mencegah, Penelitian Inggris: Suhu Panas di Dada
Tapi keputusan penetapan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Kami di DKI memang mengusulkan itu (karantina wilayah), menyampaikan surat terkait itu. Keputusan mengenai karantina wilayah ada di kewenangan pemerintah pusat," ungkap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).
Dalam surat usulan karantina wilayah, Anies menuangkan sejumlah pengecualian bagi lima sektor esensial.
Lima sektor mendasar yang diizinkan masih tetap berkegiatan diantaranya sektor energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.
"Di dalam usulan kami, ada beberapa sektor yang tetap berkegiatan. Sektor energi, pangan, kesehatan, komunikasi, keuangan. Itu yang kita pandang. Lima itu esensial," jelas Anies.
Sementara saat ini ia mengakui Pemprov DKI beberapa hari terakhir tengah menyusun skenario pengaturan distribusi logistik bagi masyarakat, sebagai antisipasi jika karantina wilayah ibu kota disetujui.
"Kalau langkah kita siapkan semua skenario. Hari-hari ini kita mengatur menyusun distribusi logistik untuk masyarakat," ujar Anies.
Minta Kejelasan Zona Merah
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, memiliki usulan berebda dari Anies Baswedan.